Sebagaimana UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Biarpun begitu diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya pekerja / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan keuangan/finansial.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dlm Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Dan sebagaimana UUD 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Tujuan melaksanakan Reguler Malam ini
Dalam melakukan kewajiban ini PTS terkait mengadakan Reguler Malam (Hybrid) ini juga menunaikan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dng memberi kesempatan kepada segenap masyarakat lulusan SMA/K, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 / Sarjana atau sederajat, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan keuangan/finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke tahap S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-3) atau S-2 (Pascasarjana) di program studi/jurusan yang diinginkan, secara patut dan bermutu berdasarkan keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Biaya studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak sehingga menjadi ringan bagi mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan/finansial calon mahasiswa baru.
Dikarenakan dilaksanakan secara profesional, sistem kuliah Reguler Malam sesuai bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan aneka metode efektif melalui tugas individual/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan kuliah tepat waktu sesuai masa studinya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Reguler Malam (Hybrid) adalah memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan sepanjang masa maju dan berkembang; dapat menelusuri serta menghisap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar.
Lulusan Reguler Malam dilengkapi dng pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian untuk mengelola tim/organisasi secara menyeluruh / komprehensif pada bidang yg sebagaimana bidang kepakarannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dgn bidang keilmuannya, beserta dilengkapi dng kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Lulusan Reguler Malam mempunyai kesanggupan melakukan bermacam2 penelitian dasar demikian pula terapan; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh / komprehensif, dan kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta terapannya; serta dapat menaikkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penyelesaian persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Reguler Malam (Hybrid) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dgn rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap persoalan, dapat mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian jawabannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; bisa membereskan persoalan secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dlm karier dan berupaya.
Tags: aceh, nad, tujuan, reguler, malam, hybrid, s1, d3, s2, reguler malam, tujuan aceh, pasal 19, ayat, 2 kemudian dlm, penjelasan uu, ri, tercantum, s sarjana, diploma tiga, d, 3 s 2, pascasarjana, sehingga, mahasiswa, i menyelesaikan kuliah, tepat, kebutuhannya, lulusan, reguler malam mempunyai, kesanggupan, lulusannya, dalam, menangani tiap